Jual Anak Kandung Dibawah Umur, Wanita Ini Terima Fee Rp 50 Ribu

Jual Anak Kandung Dibawah Umur, Wanita Ini Terima Fee Rp 50 Ribu

Metroterkini.com - Motif dibalik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NIT (34) menjual para wanita termasuk anak kandungnya ke pria hidung belang terungkap. NIT tega menjual darah dagingnya lantaran faktor ekonomi.

"Perbuatan ini dilakukan terduga pelaku lantaran faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Selasa (28/3/2023).

Pelaku diduga menjual anaknya yang masih di bawah umur dengan tarif ratusan ribu. Hasilnya, ibu bejat ini mendapatkan imbalan atau fee sebesar Rp 50 ribu dalam sekali transaksi.

Selain menjual anaknya, pelaku juga menjual tiga perempuan lain di mana dua di antaranya masih anak di bawah umur.

Ardian mengatakan dari pengakuan pelaku saat diperiksa, anaknya telah dijual ke pria hidung belang sebanyak 2 kali, sedangkan dua anak di bawah umur lainnya telah dijual 1 kali hingga 3 kali. Aktifitas menjajakan wanita ke pria hidung belang itu diduga sudah dilakoninya sejak 6 bulan terakhir.

"Dari pengakuan terduga pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 6 bulan, dan sudah menjual 4 orang perempuan, 3 di antaranya anak di bawah umur," sebut Ardian, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya diketahui pelaku NIT ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 unit HP, uang sebesar Rp 400 ribu, Hoodie lengan panjang warna cokelat, celana panjang warna cream dan jaket levis.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.**
 

Berita Lainnya

Index