Metroterkini.com - Rwd alias Wandi (37) yang diduga mencuri kabel elektrik milik PT. Pertamina Hulu Rokan ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis. Tersangka ditangkap, Senin (13/3/23) dinihari dengan barang bukti 1 gergaji besi, 1 unit tang warna biru, 1 pisau karter, beberapa potong gulungan kulit kabel warna biru dan merah, gulungan kulit kabel warna hitam, dan timah bekas bakaran label elektric.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui rilis mengatakan, Wandi ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/37/III/2023/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal BKO 125, Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Tim Nawakara (Tim pengamanan PHR) melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap Wandi di lokasi PT. PHR Kulim 79, Kulim 62, dan Kulim 40, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri kabel elektrik PT. PHR dengan mengunakan gergaji besi, tang dan pisau karter.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan gergaji besi, tang dan pisau karter. Sementara di dekat rumah pelaku ditemukan kulit kabel yang telah dikupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul.
Kepada penyidik tersangka mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di empat lokasi area PT. PHR, yakni; di Kulim 79 pada hari Senin tgl 06 Maret 2023, dilokasi Kulim 62 pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, lokasi Kulim 40 pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, dan lokasi Kulim 31 bulan Juni 2022.
Selain itu, Wandi juga menjelaskan kepada penyidik bahwa semua isi dalam kabel curian berupa tembaga telah dijual kepada SN (DPO) penampung di Simpang Bangko. [rudi]