Janjikan jadi Aspri, Kades Perkosa Gadis 20 Tahun Sebanyak 7 Kali

Janjikan jadi Aspri, Kades Perkosa Gadis 20 Tahun Sebanyak 7 Kali

Metroterkini.com - WT (20) diduga diperkosa Osarao Tofano (35) Kepala Desa Awoni, Nias Selatan hingga tujuh kali. Polisi menyebut korban dijanjikan pelaku akan dipekerjakan sebagai sekretaris pribadi (sespri).

PS Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur mengatakan pelaku memperkosa korban di rumahnya. Aksi bejat itu dilakukan Osara saat istri dan anaknya sedang tak berada di rumah.

"Si Kades anaknya ada, istrinya juga ada, cuman saya kurang tau kerjanya di mana, karena setiap kali melakukan aksinya ini, istri si tersangka sedang bekerja," kata Aydi saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (16/2/2023).

Aydi mengatakan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali. Aksi itu selalu dilakukan pelaku di rumahnya. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan mengiming-imingi akan diberikan pekerjaan sebagai staf desa.

"Selalu di rumah, nggak pernah di kantor. Tersangka melakukan aksinya itu selalu beralasan memanggil korban supaya kerja, ibaratnya ini dijadikan sekretaris pribadi," ujarnya.

Setibanya di rumah pelaku, korban sempat ditanyakan soal identitasnya. Tak lama setelah itu, tersangka menarik korban ke dalam kamarnya.

Saat itu, korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menariknya ke dalam kamar. Namun, korban malah mencekik dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.

"Tersangka lalu mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Akhirnya, karena ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah dan tersangka melakukan aksi bejatnya," kata Aydi.

Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada 31 Desember 2022 lalu. Tersangka juga sempat memberikan pil KB agar WT tidak hamil.

"Dari keterangan korban yang kami ambil, sebelumnya pelaku memberikan pil KB itu kepada korban dengan maksud menyuruh korban agar meminumnya supaya tidak hamil," kata Aydi.

Oleh karena itu, pil KB itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. "Barang bukti ada satu papan obat pil KB," ujarnya.

Osarao telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 8 Februari 2023 lalu. Kini pelaku pun telah ditahan di Mapolres Nias Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[**]

Berita Lainnya

Index