Metroterkini.com - Seorang ayah tiri AB (39) di Batam, Kepulauan Riau, tega memperkosa anaknya yang berusia 19 tahun selama lima tahun. Aksi bejat AB itu pun membuat korban kini tengah hamil lima bulan.
"Korban diketahui telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2018 lalu saat korban berumur 14 tahun. Ibu kandung korban diketahui telah meninggal pada 2018. Akibat perbuatan pelaku saat ini korban tengah hamil 5 bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Fachri Rizky, Selasa (24/1/2023).
Fachri menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban JA mengadu kepada tantenya bahwa dirinya telah hamil lima bulan. Kemudian tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.
"Pelaku kini sudah diamankan di Polsek pada Kamis (12/1) lalu. Saat diperiksa oleh penyidik AB mengakui perbuatannya tersebut ke anak tirinya tersebut," ujarnya.
Modus AB mencabuli anak tirinya itu pertama kali dilakukannya pada bulan Juli 2018. Pelaku mendatangi kamar korban kemudian memaksa korban untuk melayaninya.
"Saat itu korban menolak pelaku menampar dan mencekik korban agar mau mengikuti keinginannya," ujarnya.
Perbuatan bejat AB tersebut diketahui dilakukan berulang kali. Terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada tanggal 11 Januari 2023 lalu.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut meski korban diketahui tengah hamil lima bulan," ujarnya.
Dari penangkapan pelaku tersebut polisi juga diketahui menyita beberapa barang bukti seperti baju, celana dan sprei.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, dengan hukuman lima hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," kata Fachri.[**]