Kenal Lewat Facebook, Remaja Putri 14 Tahun Dicabuli Seorang Pria

Kenal Lewat Facebook, Remaja Putri 14 Tahun Dicabuli Seorang Pria

Metroterkini.com - Seorang remaja putri berusia 14 tahun diduga dibawa ke hutan, diancam lalu dicabuli oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook. Pelaku yang sudah berusia 35 tahun itu pun ditangkap.

"Petugas melakukan penangkapan terhadap KS pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi, Selasa (10/1/2023).

Rusdi menjelaskan awalnya pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, korban, warga Kecamatan Siantar Utara, izin ke orang tuanya di rumah untuk ke warung membeli es krim.

Dua jam kemudian, korban tiba kembali di rumah sambil menangis. Orang tuanya yang berada di rumah bertanya dan dia menjelaskan hal yang menimpanya.

Korban menyebut dirinya berjumpa dengan seorang lelaki yang mengaku Aji dan kenal lewat Facebook. Kemudian, berlanjut ke messenger dan mereka janjian bertemu namun ketika datang malah yang jemput seorang bapak-bapak.

"Kenal dari Facebook kemudian lanjut ke messenger, lalu janjian tetapi yang datang dan menjemput seorang bapak-bapak dengan naik sepeda motor besar," sebut Rusdi sesuai penjelasan dari korban.

Setelah jumpa, korban dibawa ke hutan-hutan dan sesampainya di lokasi dia dipaksa lalu diancam dimasukkan ke sungai. Setelah itu, korban pun mengalami pencabulan.

"Dibawa ke hutan-hutan arah Tozai sesampainya di lokasi dipaksa dengan ancaman bila teriak akan dimasukkan ke dalam sungai yang dekat dari lokasi," ujar Rusdi

Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Pematang Siantar. Pada Sabtu (7/1), petugas melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Siantar Martoba dan menangkap pelaku.

"Petugas menemukan pelaku cabul sedang menaiki kendaraan besar. Terhadap terlapor langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya pelaku dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pematang Siantar," sebut Rusdi.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak. [**]

Berita Lainnya

Index