Metroterkini.com - Seorang pria di Way Kanan, Lampung tega memperkosa anak tirinya selama delapan tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2015 lalu, saat korban masih berusia tujuh tahun.
"Pelaku ini pertama kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri pada tahun 2015 lalu yang dimana korban saat itu masih berusia 7 tahun," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Senin (9/1/2023).
Ayah bejat itu berinisial DT (37), seorang petani di Way Kanan. Dia memperkosa anak tirinya selama istrinya pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja.
"Istrinya ini merantau ke Jakarta, kalau pelaku ini petani kerjanya. Jadi mungkin karena hanya tinggal berdua dengan anaknya, maka kesempatan itu dilakukan pelaku selama kurang lebih 8 tahun lamanya," terangnya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terbongkar setelah korban mengaku ke bibinya, pada 3 Januari 2023. Korban mengaku telah diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban. Terakhir, bocah itu diperkosa ayah tirinya pada 15 Desember 2022 lalu.
"Pelaku ini ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman juga," ujar Teddy.
Saat ini, DT dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lebih dari 15 tahun. [**]