Metroterkini.com - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2021 di Pemerintah Kota Gunungsitoli dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bertempat di ruang rapat III lantai 2 kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (16/9/2022).
Dalam arahannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan agar PPPK yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sepenuh hati. Karena status kepegawaian PPPK akan selalu dievaluasi secara berkala.
“ Sudah dibacakan SK penetapan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. PPPK itu ada masanya, kalau dinilai tidak bisa atau layak lagi. Maka tidak bisa diteruskan.Tidak usah menunggu 5 tahun, kalau 1 tahun saja ada laporan dari kepala dinas maupun kepala sekolah akan segera di evaluasi,” ucap Wali Kota.
Wali Kota berharap agar PPPK yang baru dilantik tetap tulus memberikan pengajaran kepada peserta didik. Antara Guru PPPK dan Guru PNS tidak ada perbedaan dalam pelaksanan tugas di sekolah yang ditempatkan.
“Kepada Kepala Dinas Pendidikan, saya titip mereka ini, pergunakan sebagaimana mestinya. Hak dan kewajiban sama, PNS dengan PPPK itu sama dalam melaksanakan tugas. jangan nanti PNS menyuruh-nyuruh PPPK untuk mengantikan jadwal mengajarnya. Saya juga menitipkan agar jangan kalian menganggap lebih hebat dari pada GKD yang saat ini masih ada di sekolah-sekolah,”tegasnya.
Adapun PPPK yang dilantik berjumlah sebanyak 249 orang yang terdiri dari PPPK formasi Guru tahun 2021 tahap 1 sebanyak 107 orang dan tahap 2 sebanyak 142 orang. Turut hadir pada pelantikan tersebut Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si, mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolre Nias, Sekda Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa S.Pd.SD, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kota Gunungsitoli Ny. Tini Lakhomizaro Zebua dan Ketua DWP Kota Gunungsitoli Ny. Nani Oimonaha Waruwu. [epianus]