Metroterkini.com - Proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 sudah naik kepenyidikan, Senin (25/7/22).
Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun, sejauh ini belum ada tersangka dalam perkara ini.
Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat dihubungi metroterkini.com, melalui telepon seluler, siang tadi.
Menurut Hasan, pengiriman SPDP masih belum mencantumkan nama tersangka. Untuk penetapan tersangka pihaknya masih harus menunggu hasil audit Inspektorat KPU Pusat, sekaligus penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat KPU
"SPDP-nya sudah kita kirim. Sedangkan untuk kerugian negara kita masih menunggu hasil audit Inspektorat KPU Pusat," ujarnya melalui telepon seluler, Senin siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik unit tindak pidana korupsi Polres Bengkalis memeriksa semua komisioner KPU Bengkalis dan mitra kerja KPU Bengkalis. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis 2020 sebesar Rp 40 miliar. 5 komisioner KPU Bengkalis yang dimintai keterangan, Fadillah Al Mausuly (ketua), Anggi Ramadhan (anggota)dan Safroni (anggota), Elmiawati Safarina (anggota), dan Feri Herlinda (anggota).
Selain para komisioner, penyidik juga sudah memintai keterangan pihak ketiga yang terkait dengan proses Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020 lalu.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui Kepala Unit Tipikor, Ipda Hasan Basri (sekarang sudah Iptu) saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Semuanya (Anggi Ramadhan, Safroni, Elmiawati Safarina, Fadhillah Al Mausuly, dan Feri Herlinda) sudah diperiksa beberapa hari lalu. Termasuk pihak ketiga selaku mitra KPU,” kata Hasan Basri saat dihubungi melalui telepon seluler.
Hasan menegaskan, para komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis 2020 lalu.
Struktur organisasi KPU Bengkalis yang terpampang di kantor KPU sebagai berikut:
Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, sekaligus merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum. Sedangkan dua komisioner lainnya, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi.
Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.
Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres.
Namun, sudah hampir setahun proses hukum perkara tersebut masih belum naik ke penyidikan. Informasi terakhir yang diperoleh media ini, pihak penyidik sudah menerima hasil audit dengan tujuan tertentu (audit investigasi) yang dilakukan Dirjen Inspektorat KPU Pusat.
Hanya saja, penyidik Tipikor hanya menangani penggunaan dana hibah APBD Bengkalis Rp 40 miliar oleh KPU. Sedangkan hibah APBN Rp 10 miliarnya tidak.
"Kita hanya menangani hibah APBD-nya. Sedangkan APBN-nya tidak,” kata Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri beberapa waktu lalu.
Kendati pihak penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari Dirjen Inspektorat KPU pusat, namun sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis belum merilis berapa kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut. [rudi]