Metroterkini.com - Penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang mengalami kesalahan, terutama dalam pengetikan. Tak hanya KTP, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesalahan pengetikan nama juga ditemukan di dokumen lain, seperti ijazah, akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK).
"Hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen," ujarnya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (16/6/2022).
Zudan mengatakan, masyarakat yang hendak mengganti nama di KTP sebaiknya melakukan pengecekan dengan dokumen lainnya agar dapat diselaraskan. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembetulan di KTP yang salah ketik tidak perlu melalui instansi Pengadilan. Hal ini berbeda dengan perubahan nama yang harus melampirkan penetapan pengadilan.
Selanjutnya, penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
"Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan," imbuh Zudan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Dikutip dari Indonesiabaik.id, penggantian nama yang salah ketik di KTP dapat dilakukan melakui cara berikut ini:
1. Melakukan pengecekan nama dengan dokumen penting lainnya
Apabila nama di KTP mengalami kesalahan pengetikan, maka ada penulisan nama di dokumen lainnya yang benar, seperti ijazah, paspor, hingga akta kelahiran.
2. Membawa dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil
Dokumen berupa ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang benar akan digunakan sebagai bukti pembetulan nama di KTP. Dokumen tersebut sebaiknya dibawa ke Dinas Dukcapil.
3. Proses perbaikan nama
Petugas Dinas Dukcapil akan memproses penggantian nama yang salah ketik di KTP.
4. Mengambil KTP yang telah diperbaiki
Apabila proses perbaikan nama sudah selesai, maka KTP dengan nama yang benar bisa diambil. Melalui proses tersebut, nama yang salah ketik di KTP akan diperbaiki dan diselaraskan dengan dokumen lainnya. [**]