Metroterkini.com - Jajaran unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang Kampar Riau, ungkap kasus narkotika jenis shabu yang dilakoni dua wanita muda di wilayah hukum Polsek Tambang Resort Kampar, Selasa (15/02/2022).
Kapolsek Tambang melalui Ipda Hermoliza SH bersama personil menangkap seorang wanita inisial SW Alias SK (29 Th) di Toko Starbucks Jl.HR Soebrantas Panam Pekanbaru yang merupakan warga Jalan Parkit 1 No 62 Perum Griya Nusantara Sidumulyo RT 002 RW 006 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai. Diduga SW Alias SK ini merupakan pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan wanita muda inisal SW Alias SK ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan wanita muda berinisial HY sebelumnya oleh Reskrim Polsek Tambang.
Diketahui HY sebelumnya ditangkap di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa sore (15/02). Tim Opsnal Polsek Tambang melakukan penggeladahan dari HY disertai dengan interogasi.
HY, wanita muda ini mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SW Alias SK. Sedangkan SW Alias SK mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya inisial AR yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Muara Fajar Pekanbaru.
Dari kedua wanita muda yang ditangkap ungkap kasus Reskrim Polsek Tambang ini, ditemukan barang bukti jenis Shabu seberat 24,96 Gram, 2 bungkus shabu didalam plastik bening berukuran sedang, 1 bungkus Shabu dalam plastik bening berukuran kecil, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna cokelat merek crocodile, 1 unit Hp merek RealMe warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio G warna putih serta uang tunai senilai Rp.4.150.000,-
"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna di proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat Psl 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambang. [**]