Merry : Pak Hakim dan Pak Jaksa Kapan Kasus Saya Disidangkan

Merry : Pak Hakim dan Pak Jaksa Kapan Kasus Saya Disidangkan

Metroterkini.com - Merry Pamadya Utaya, SH., yang merupakan  warga Komplek Rajawali 1 No. 13 LANUD TNI-AU Pekanbaru, Riau, untuk mencari keadilan untuk sementara kandas, pasalnya laporannya terkatung-katung di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pada media Merry Kamis (28/10/21) berkeluh kesah karena sudah berbagai upaya dilakukan namun kasus laporannya yang sudah P21 tak kunjung disidangkan.

Dikatakan Merry, sebelumnya Penyidik Polresta Pekanbaru telah memanggil serta memeriksa dirinya sebagai Pelapor, namun entah apa yang masih kurang, kasus ini disebutnya masih "menyangkut" di Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru.

"Saya sudah diperiksa penyidik, dimana sebagai terlapor adalah Deploper bernama Ruslim. Saksi-saksi, bukti-bukti surat lengkap dan sudah gelar Perkara. Awalnya Ruslim tersangka namun dia bebas demi hukum karena habis masa penahanan oleh Polisi," katanya.

Kemudian Ulas Merry, atas laporan itu "sidik jari saya diuji dilabfor Medan ternyata tanda tangan saya tidak identik maka kasus ini dilanjutkan. Alhasil sejumlah saksi diperiksa ulang maka tertuduh mengarah pada istri Ruslim berinisial PP yang diduga memalsukan tanda tangan saya. Istri Ruslim jadi tersangka dan berkas perkara sudah P21 di Polresta Pekanbaru, namun belum dilimpahkan ke Kejari untuk tahap II dikarenakan dengan alasan Kejari akan melakukan examinasi terhadap perkara tersebut".

"Dengan telah lengkapnya hasil penyidikan Polisi maka pihak penyidik kepolisian mengirim surat permohionan penyerahan BB dan tersangka ke Kejaksaan Pekanbaru 15 Oktober 2021 lalu, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut (kapan disidang) oleh Kejaksaan terhadap kejelasan kasus ini," kata Merry.

Untuk kerjelasan laporannya tersebut Merry minta kepastian hukum terkait perkara laporannya dalam pemalsuan tanda tangan oleh istri Ruslim, "Saya sudah Kekejati Riau katanya itu kasus kewenangan Kejari Pekanbaru, ketika ditanya ke Kejari itu sudah dilimpahkan ke Kejati, "kok sepertinya saya dibola-bola," kata Merry,

Sebelumnya Merry pernah menyurati Kejagung dan mendatangi langsung pihak pihak terkait di Kejagung, perintahnya kala itu korban (Merry) disuruh kordinasi ke Kasi Pidum Kejati Riau, "apa yang saya dapat kasus ini tidak kunjung jelas," bebernya.

Kasus ini awalnya bermula Merry membeli rumah secara KPR di perumahan Sudirman Grand Park dengan direktur utamanya saat membeli tanah adalah Ruslim alias Acai.

"Akhir cerita, kasus ini dilaporkan karena pembelian rumah sudah lunas namun dikatakan Ruslim belum lunas dan tanda tangan saya diduga dipalsukan," pungkas Meery.[Basar]

Berita Lainnya

Index