Metroterkini.com – AM, guru agama yang dilaporkan ke polisi pada awal Agustus 2021 lalu karena diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur berhasil diciduk Reskrim Polres Nganjuk.
AM resmi ditahan mulai Sabtu (25/9/2021). Pria yang berprofesi sebagai guru mengaji itu kini sudah berstatus tersangka. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, membenarkan hal itu.
"Nggih (iya),” kata Agung, Sabtu (25/9/2021).
Hanya saja, Agung enggan menjelaskan lebih rinci mengenai penahanan AM. Ia meminta kalangan jurnalis menunggu rilis resmi yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Nanti tunggu rilis lah. Kalau ada bocoran-bocoran lain itu bukan dari saya sumbernya. Kita prinsip prosedurnya tetap berlanjut. Intinya tetap diproses sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AM dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli muridnya sendiri. Ironinya, para korban ialah anak-anak di bawah umur. Ada dua korban yang mengadukan kasus ini ke polisi.
Dari dua korban tersebut, salah satu di antaranya adalah seorang gadis yang masih duduk di kelas 1 SMP, gadis ini sudah menjadi korban pencabulan sejak duduk di kelas 5 SD.
AM sendiri dikenal masyarakat di lingkungannya sebagai tokoh agama, seorang guru mengaji. Saban sore, anak-anak di kampungnya berbondong-bondong datang ke kediamannya untuk belajar mengaji. [kmc]