Pemuda Mabuk Cabuli Gadis ABG di Kamar Mandi Kafe

Pemuda Mabuk Cabuli Gadis ABG di Kamar Mandi Kafe

Metroterkini.com - Pemuda inisial S (20) ditangkap polisi karena mencabuli gadis ABG di kamar mandi sebuah kafe. Saat beraksi pelaku dalam kondisi mabuk miras.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun bersama seorang kawannya datang ke kafe di wilayah Kecamatan Sale, Rembang, pada 1 Agustus lalu. Saat itu kawan korban pulang terlebih dahulu dan meninggalkan korban sendiri di kafe tersebut.

Di saat yang bersamaan, pelaku S warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, duduk di meja terpisah dari korban. Pelaku yang sedang minum minuman keras kemudian memanggil korban yang belum dikenalnya itu untuk menemaninya minum.

"Korban diajak oleh pelaku untuk gabung minum miras. Setelah minum miras kemudian kondisinya mabuk, ada timbul keinginan dari tersangka dan mengajak si korban ini ke belakang, ke kamar mandi," kata Dandy dalam keterangan kepada pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

Usai mencabuli korban, pelaku S kemudian membayar minuman yang diminum sebelumnya. Setelah itu ia langsung pergi meninggalkan kafe tersebut.

"Korban masih pelajar, sedangkan pelaku sudah bekerja. Kasus ini pun sebelumnya dilaporkan oleh orang tua dari korban," imbuhnya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku S. Oleh polisi, S dijerat Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [**]

Berita Lainnya

Index