RG Akan Lawan Somasi PT Sentul City Tbk

RG Akan Lawan Somasi PT Sentul City Tbk

Metroterkini.com - Akademisi Rocky Gerung mengaku secara terang-terangan akan melawan somasi dari PT Sentul City Tbk yang mendesak dia mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia mengatakan keputusan Sentul City yang tiba-tiba datang dengan somasi itu tak bisa diterima, karena merenggut pula hak hidup orang banyak. Rocky mengklaim selain dirinya ada sekitar 6.000 orang yang bernasib sama seperti dirinya.

"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan soal saya aja, ada 90 KK, 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama," kata Rocky Gerung di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, Senin (13/9).

Menurut Rocky, ia akan melawan somasi Sentul City sebab pembangunan akan merenggut hak hidup orang banyak.

"Hak pohon untuk jadi sarang burung, hak air untuk mengalir ke dapur emak-emak Bojong Koneng itu dihalangi oleh Sentul juga," ucap Rocky.

Rocky Gerung pun menduga bahwa ada pihak yang berusaha memisahkan persoalan sengketa lahan itu menjadi kasus dirinya sendiri.

"Ada penguasa yang ingin memisahkan kasus ini dari kasus rakyat menjadi kasus saya saja," tuturnya. Ia melanjutkan bahwa ia disebut sebagai penyebab kasus ini. "Katanya 'ini karena si Rocky berdasi', jangan percaya pada dia tuh," ucap Rocky.

Sebagai informasi, masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah Rocky Gerung disomasi PT Sentul City Tbk untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya diangkat media massa.

PT Sentul City Tbk diketahui tengah berencana memanfaatkan lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Langkah ini juga disebutkan sebagai program lanjutan yang sebelumnya telah terlaksana di beberapa desa seperti Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang. Guna mensukseskan rencana tersebut, Kuasa Hukum Sentul City Antoni mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," jelasnya melalui keterangan tertulis pekan lalu.

Menurutnya, dalam proses tersebut ditemukan beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila maupun rumah-rumah yang bukan didirikan masyarakat asli Bojong Koneng. Pihaknya menyatakan telah melakukan sosialisasi hingga melayangkan somasi agar mereka dapat segera berbenah dan meninggalkan lahan yang diklaim milik kliennya itu.

"Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami, [tapi] tidak juga direspons," klaimnya.

Antoni mengatakan kliennya memiliki hak sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yaitu izin lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya. 

Berita selengkapnya disini. [redM-cnnI]
 

Berita Lainnya

Index