Kebun di Kawasan Hutan, PT PAA Dilaporkan ke Polda Riau

Kebun di Kawasan Hutan, PT PAA Dilaporkan ke Polda Riau

Metroterkini.com - PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) dilaporkan ke Polda Riau. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu diduga membuka kebun sawit di kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis.

Kebun sawit itu berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan. Keberadaan kebun itu dilaporkan masyarakat ke Polda Riau, 18 Juli 2021 lalu.

Laporan berdasarkan Pasal 37 jo Pasal 92 Ayat (2) Point a Jo Pasal 93 Ayat (3) Point a, b dan c ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

Disebutkan, PT PAA diduga melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan laporan tersebut. Manurutnya, kasus masih dalam proses penyelidikan. “Iya, saat ini masih proses lidik,” ujar Sunarto, Jumat (10/9/2021) malam.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, menyebut penyiidk telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager PT PAA berinisial ES, dan Kepala TU PT PAA, berinisial RN. Namun, keduanya tidak hadir.

Ferry menyebut, akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pimpinan PT PAA itu untuk diklarifikasi. "Nanti kita kabari (untuk jadwal pemanggilan ulang),” tutur Ferry. [**]

Berita Lainnya

Index