Metroterkini.com - Miris nian peristiwa pencabulan yang terjadi di Kabupaten Jombang Jawa Timur ini. Seorang bapak tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri.
Pria juru parkir berinisial HRS (36) itu tepergok oleh istrinya keluar dari kamar anak kandungnya. Ternyata si bapak telah menggagahi anaknya yang bisa dibilang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Peterongan Jombang Jawa Timur. Istri kemudian melaporkan HRS ke polisi dan selang beberapa lama berhasil diciduk kepolisian.
HRS ditahan di Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan oleh HRS sejak 2018.
HRS menjadikan anak pertamanya sebagai budak nafsu berkali-kali. Tak puas hanya itu, HRS juga menggilir anak keduanya di waktu berbeda.
"Sejak anaknya masih duduk di SD (Sekolah Dasar), yakni pada 2018. Aksi itu dilakukannya hingga berkali-kali. Pelaku sudah kami amankan," kata Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani, Selasa (31/8/2021).
Agus Setyani menjelaskan, perkosaan pertama kali dilakukan pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB. Aksi bejat ini kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu.
Terkuaknya kasus ini katika pelaku tepergok istrinya sedang keluar dari kamar sang anak. Si istri curiga karena HRS keluar dari kamar hanya mengenakan sarung. Pelaku juga berjalan dengan terburu-buru. Ada yang tidak beres, wanita berisinial SM ini menyakan perihal tersebut ke anaknya.
Tanpa tedeng aling-aling, korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah. SM kaget bukan kepalang. Karena tidak terima, SM melaporkan perkosaan yang dialami anaknya ke polisi pada 18 Agustus 2021. Berbekal laporan itu, korps berseragam coklat langsung bertindak. Pelaku diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat melakukan perbuatan asusila, lanjut Agus Setyani, pelaku menebar ancaman kepada anaknya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dipakai kedua korban.
"HRS dijerat pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentahg perlindungan anak," ujarnya memungkasi. [**]