Metroterkini.com - Tim Opsnal Polsek Rokan Hilir berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, Minggu (04/07/202).
Berdasarkan penyelidikan di TKP, pelaku merupakan residivis yang bernama Herman alias Lanun.
Saat dilakukan penyergapan, pelaku berusaha melarikan diri dan hendak melompat kebawah kolong, tepatnya disisi jalan Adil dan pelaku dengan sengaja membuang Barang Bukti [BB] yang dipegang oleh pelaku berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu di bahu jalan.
Aksi pelaku tersebut dilihat dan diketahui oleh tim Opsnal, kemudian tim Opsnal memanggil masyarakat an Handoko alias Amin untuk menyaksikan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tim Opsnal menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam bercorak warna putih milik pelaku, dan uang tunai sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari dalam kantong baju yang dipakai oleh pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku dan ia mengaku mendapatkan dengan cara membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pelaku yang bernama K (DPO).
Kemudian tim Opsnal bergerak melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku yang bernama K (DPO) di Jalan Sungai Sampai Niat juga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Sesampainya di rumah K (DPO) rumah dalam keadaan kosong.
Team Opsnal langsung mengamankan pelaku yang bernama Herman alias Labun dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Berdasar hasil tes urine tersangka Herman alias Lanun (positif) mengandung Methamphetamin Mine. Dengan hasil rapid test tersangka Herman alias Lanun non reaktif. [mus]