Metroterkini.com – Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) terus digalakkan oleh Tim Yustisi Kabupaten Siak. Kali ini tim gabungan yang terdiri dari Camat Bungaraya, Satpol PP Kabupaten Siak, Dishub, TNI dan Polri, menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker di wilayah Pasar Senin Kecamatan Bungaraya, Senin (14/06/2021) kemarin.
Dalam operasi Yustisi yang digelar di Pasar Senin Kecamatan Bungaraya itu, Tim Yustisi menjaring 14 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sebagaimana dikemukakan oleh Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos, M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi S.Sos, M.Si, Selasa (15/06/2021) sore.
“Iya, pada hari Senin kemarin kami (Tim Yustisi) menyasar masuk ke Pasar Senin Bungaraya untuk melakukan operasi Yustisi penegakkan Prokes. Dalam operasi Yustisi itu tercatat sebanyak 14 orang pelanggar Prokes yang terjaring,” papar Subandi.
Lebih lanjut Subandi mengatakan, setiap warga yang terjaring operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker, maka mereka langsung didata dan dilakukan pemeriksaan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Siak.
“Para pelanggar Prokes yang terjaring pada operasi Yustisi kemarin, selanjutnya mereka semua mengikuti Sidang Tipiring yang sudah terjadwal di Pengadilan Negeri Siak pada hari ini, Selasa 15 Juni 2021, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Camat Bungaraya secara virtual,” lanjut Subandi.
Tak hanya di wilayah Pasar Senin Kecamatan Bungaraya, operasi Yustisi penegakkan hukum Prokes ini masih akan terus digelar oleh Tim Yustisi di sejumlah tempat/lokasi lainnya.
“Operasi Yustisi ini akan terus kami gelar di beberapa tempat pasar rakyat lainnya, guna pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Subandi. [Infotorial-Ibrahim]