Konflik Tanaman Akasia di Lahan Tora, Zamri Salahkan Ferli

Konflik Tanaman Akasia di Lahan Tora, Zamri Salahkan Ferli

Metroterkini.com - Ketua Kelompok Tani Jati Mandiri  Kampung Bunsur Zamri menilai, bahwa apa yang disampaikan Ferli Sunarya mengutip pernyataanya di sebuah media tidak masuk akal.

Menurut Zamri, lahan TORA yang beralokasi di Tiga Kecamatan itu, belum ada kejelasannya sama sekali, baik mengenai Tapal batas, hamparan, jalan, patok juga sertifikat yang asli. Hal itu masih menjadi tanda tanya bagi pemilik lahan yang hanya mengantongi foto copy setifikat lahan, sedangkan fisiknya belum diketahui.

Maka dari itu, Zamri menilai, Ferli sudah memberikan jawaban yang keliru kepada media, tidak memikirkan terlebih dahulu apa yang harus di sampaikannya itu. Seakan-akan dirinya telah memastikan semua itu milik warga Kampung Teluk Mesjid yang memegang sertifikat.

Hal tersebut dikatakan Zamri kepada awak Metroterkini.com, Jum'at (11/6/21) apa yang disampaikan Ferli diberita tersebut tidak dipikirkan dulu sebelum menyampaikannya.

Sementara PT Arara Abadi melalui Humas Naser belum mendapatkan peta lahan tersebut dari BPN sesuai nama yang ada di sertifikat. Dengan demikian soal sertifikat itu belum ada kepastian dimana sebenarnya lokasi lahan warga kampung Teluk Mesjid yang sebanyak 263 orang itu.

Terkait MoU dengan pihak PT Arara Abadi, mungkin ada benarnya, tapi apakah diketahui pemilik lahan saat melakukan MoU? Zamri juga telah mengetahui gejolak yang terjadi di Teluk Mesjid, setelah Ferli membuat MoU mengatasnamakan warga dengan PT Arara Abadi. 

Apalagi setelah Ferli melakukan penjarangan di lahan Tora di Kampung Bunsur itu, diketahuinya, semakin bertambah kacau, sehingga kepercayaan warga pemilik lahan sebanyak 263 orang itu hilang, dan langsung membentuk kepengurusan yang baru menggantikan Ferli sebagai Ketua Kelompok Tani Tora Maju Bersama Kampung Teluk Mesjid sebelumnya.

Zamri juga sudah mengetahui bahwa kepengurusan Kelompok Tani yang baru terbentuk itu betul- betul sudah hilang kepercayaan kepada Ferli, walau sebelumnya ia dipilih anggota kelompok itu sendiri.

"Malah anggota kelompok tani itu sendiri, telah meminta kepada Humas Arara Abadi untuk membatalkan MoU yang telah di buat Ferli, dan bahkan sampai ingin melaporkan ke pihak berwajib, karena tidak transfarannya seorang ketua dengan anggotanya," tambahnya.

Secara terpisah, Ferli juga mengatakan, dirinya membantu memasukkan orang bekerja tentu ada keuntungan sedikit. "Tidak ada salahnya Ferli mendapatkan keuntungan di lahan tersebut, tapi perlu izin pemilik lahan sebelum melaksanakan pekerjaan itu," tambah Zamri.

Lanjut Zamri, Ferli menyebut lahan yang dijarangkan itu hanya hak warga Teluk Mesjid sesuai MoU dengan PT Arara Abadi.  "Kalau begitu, artinya Ferli sudah memastikan bahwa lahan tersebut telah di buat satu hamparan, siapa yang membuatnya, saya pun belum mengetahuinya." kata Zamri.
 
Selaku Ketua Kelompok Tani Jati mandiri meminta, Zamri meminta Ferli agar bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah diucapkannya itu, baik dari segi bahasa, juga terkait lahan yang telah di lakukan penjarangan itu kepada warga pemilik SHM. 

"Mudah-mudahan semuanya bisa terealisasi dengan baik, yang penting ada kejelasan, transfaran, baik dengan warga kampung Teluk Mesjid, juga dengan warga Kampung Bunsur dan sekitarnya  yang memegang sertifikat, termasuk kepada pemerintah kampung, kecamatan, juga pemerintah kabupaten.

"PT Arara Abadi diminta agar bisa secepatnya meluruskan hal yang sebenarnya terkait penjarangan itu, kecuali lahan tersebut sudah di tetapkan pemerintah sebagai lahan kampung Teluk Mesjid berupa satu hamparan. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index