Metroterkini.com - Dalam kegiatan penerapan hukum Prokes kepada warga masyarakat ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang di wakili Kasubbag Sarpras Bag Sumda Polres Tapsel AKP Edi Irawan.
Dengan didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda Aswin Manurung dan Kanit III Sat Intelkam Ipda Agam Parlindungan.
Melibatkan personil dari Polres Tapsel sebanyak 10 orang, personil TNI dari Kodim 0212 / TS sebanyak 2 orang dan personil Sat Pol PP sebanyak 5 orang dan personil Dishub Tapsel sebanyak 2 orang personil.
Pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi penerapan hukum Prokes ini ada sebanyak 100 pelanggar prokes terdiri dari 60 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 40 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.
Kegiatan ini juga diadakan dengan pembagian masker gratis sebanyak 40 pcs kepada warga masyarakat yang melintas di jalinsum Palsabolas Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan. [arman]