Pemkab Meranti Akan Labeli Rumah Penerima PKH

Pemkab Meranti Akan Labeli Rumah Penerima PKH
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar SSos Msi

Metroterkini.com - Kalau tidak ada aral melintang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan memasang label pada rumah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar SSos Msi, pada Jum'at (07/05/2021) diruang kerjanya.

"Kalau tidak ada kendala, meneruskan pernyataan Pak Bupati Kepulauan Meranti, mungkin di APBD Perbuhan baru kita coba laksanakan. Dan kita maunya cepat, namun setelah dihitungan cukup besar anggarannya, walaupun cuman pakai cat semprot," terangnya.

Saat ini ada sebanyak 15 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kepulauan Meranti. Namun diakuinya, jumlah tersebut sifatnya tidak tentu, artinya bisa naik ataupun turun.

"Angka penerima itu fluktuatif ataupun tidak pasti, bisa saja naik ataupun turun. Tapi jumlah itu memang sesuai dengan nawacita Bupati Kepulauan Meranti yang menginginkan 15 ribu KPM sudah tercapai," katanya.

Dikatakannya, pemberian label tersebut diakuinya hal yang sangat wajib, dan dilakukan untuk menjaga serta mewujudkan transparansi penerima PKH di Kabupaten termuda di Provinsi Riau itu.

"Ya pemberian label itu agar mengetahui dan jelas tepat sasaran," jawab singkat.

Dijelaskan Agus, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan aturan mekanisme petunjuk dari Kemensos, hal tersebut beriringan dengan pendamping PKH yang telah senantiasa melaksanakan monitoring.

'Memang sebelumnya juga ada laporan mengenai orang yang mampu dan masih menerima program PKH ini. Dan berkenaan dengan itu, kita sudah himbau kepada pendamping PKH untuk melakukan pendekatan disana. Pemberian label ini sebetulnya merupakan sanski sosial terhadap masyarakat yang tidak layak menerima tapi tidak ada inisiatif untuk mengundurkan diri," jelasnya.

Agus mengungkapkan, pendamping PKH tidak mempunyai hak mutlak untuk mencopot kepesertaan masyarakat dalam menerima program PKH, walaupun masyarakat tersebut tidak layak untuk menerimanya.

"Tidak ada hak pendamping PKH mengeluarkan, harus ada proses yang harus dilewati. Nah dengan ini menurut saya merupakan sanski sosial agar masyarakat yanh tidak berhak menerima sadar," ungkap Agus.

Memang sebelumnya, terkait adanya wacana pemberian label pada penerima bantuan sosial PKH Kemensos beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa KPM mengundurkan diri, dan hal tersebut merupaka bentuk kesadaran masyarakat.

"Ada beberapa yang mengundurkan diri,  karen ada wacana Pemkab Kepulauan Meranti memberi label pada penerima itu," beber Agus.

Agus mengungkapkan, pemberian label pada penerima PKH nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat (atau KPM, red) melalui para pendamping yang tersebar di setiap Desa yang berada di Kecamatan.

"Nantinya kita akan coba sosialisasikan dulu, namun secara tidak langsung melalui media sudah tersosialisasikan," ungkapnya. [Wira]

Berita Lainnya

Index