Harga Bitcoin Terjungkal, Harap Waspada!

Harga Bitcoin Terjungkal, Harap Waspada!

Metroterkini.com - Bitcoin dan mata uang kripto lainnya turun tajam hari ini. Kondisi ini menyusul usulan kenaikan pajak dari Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang menyebabkan aksi jual.

Mengutip CNBC, Jumat (23/4/2021), Bitcoin turun 7,6% dalam 24 jam terakhir ke level US$ 49.000 atau Rp 710,50 juta (kurs Rp 14.500) menurut data Coin Metrics. Ini adalah pertama kalli Bitcoin diperdagangkan di bawah US$ 50.000 atau Rp 725 juta sejak awal Maret.

Ethereum turun lebih dari 12% menjadi US$ 2.211. Kemudian, XRP anjlok hampir 19%.

Penurunan itu memangkas US$ 200 miliar dari seluruh pasar aset kripto berdasarkan data dari CoinMarketCap.

"Pasar telah naik cukup banyak secara keseluruhan, dan mungkin akan dingin sebelum langkah berikutnya," kata Kepala Pengembangan Bisnis di Bursa Cryptocurrency Luno, Vijay Ayyar, dikutip dari CNBC.

Joe Biden diperkirakan akan menaikkan pajak capital gain untuk orang terkaya Amerika menjadi 43,4%, termasuk pajak tambahan. Hal itu akan membuatnya lebih tinggi dari tarif pajak federal atas pendapatan upah.

Tarif pajak baru akan berlaku untuk pengembalian aset yang disimpan dalam akun kena pajak dan dijual setelah lebih dari satu tahun.

Kondisi tersebut juga memicu aksi jual di pasar saham di mana ketiga indeks utama AS mengakhiri sesi Kamis di zona merah.

Analis mengatakan kekhawatiran atas proposal pajak capital gain Joe Biden mungkin meluas ke investor kripto yang telah mengalami tahun yang hebat dengan harga Bitcoin telah naik lebih dari enam kali lipat dalam 12 bulan terakhir. Pada tahun 2021, Bitcoin telah meningkat 66%. Sementara, Ethereum telah menguat lebih dari 200%. [**]

Berita Lainnya

Index