YLBHI Batas Indragiri Penuhi Syarat Pemberi Bankum

YLBHI Batas Indragiri Penuhi Syarat Pemberi Bankum

Metroterkini.com - Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, Edison Manik, SH menegaskan, ada 26 yang mengusulkan calon pemberi bantuan hukum (Bankum) se-Provinsi Riau pada tahun 2021 untuk di verifikasi oleh Kemenkum HAM RI.

Edison menyampaikan saat melakukan kunjungannya ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, Kamis (15/4/2021).

Namun, sampai pembukaan pendaftaran perlengkapan syarat sejak 4 - 26 Maret 2021 hanya 4 calon pemberi bantuan hukum yang melengkapi persyaratan untuk di verigikasi.

Besok merupakan batas akhir melengkapi berkas untuk verifikasi calon pemberi bantuan hukum. Adapun 4 calon pemberi bantuan hukum yang kami kunjungi guna melakukan verifikasi faktual ada 2 di Dumai, 1 ada di Pekanbaru dan 1 ada di Inhu yakni YLBHI Batas Indragiri ini," kata Edison.

Dari verifikasi faktual ini, lanjutnya, nantinya kalau dinyatakan lengkap, maka setiap pembiayaan perkara bantuan hukum untuk masyarakat pra sejahtera atau kelompok orang miskin yang diberikan bantuan hukum oleh YLBHI Batas Indragiri akan dibiayai oleh Kemenkum HAM RI. 

"Hasil verifikasi faktual ini nantinya kami teruskan sebagai rekomendasi kepada tim 7, yang dibentuk oleh Kemenkum HAM RI," sebutnya. [wa]

Berita Lainnya

Index