Bertengkar dengan Istri, Anak Tetangga Dicabuli 

Bertengkar dengan Istri, Anak Tetangga Dicabuli 

Metroterkini.com - Seorang pria berinisial K (35), warga Kecamatan Sukorame, Lamongan, ditangkap karena diduga mencabuli seorang bocah berusia delapan tahun. Pelaku mencabuli bocah yang masih tetangganya itu sebanyak dua kali. Aksi bejat itu dilakukan pada 9 Maret dan 21 Maret.

"Untuk yang pertama itu dilakukan di rumah pelaku atau tersangka, sementara yang tanggal 21 Maret itu di kandang ayam di belakang rumah tersangka," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021). 

Miko menuturkan, pelaku lebih dulu mengajak korban bermain ke rumahnya. Saat itu, rumah pelaku sepi karena sang istri bekerja di warung. K merayu hingga memaksa korban agar menuruti kemauannya. 

"Tersangka juga sudah mengakui perbuatan tersebut, dan ini didukung oleh bukti," tutur Miko. 

Polisi memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur. Saat ini, korban mengalami trauma. 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, apakah ada korban lain. Dan sampai saat ini, didapati korban baru satu itu," kata Miko. 

Polisi juga telah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, hasilnya tak ada masalah. Sementara itu, pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena tak bisa menahan nafsu dan sedang bertengkar dengan istrinya. 

"Saya melakukan karena nafsu, setelah lihat dia main kipas angin. Saya juga sedang ada pertengakaran sama istri," ucap K ketika ditanya pewarta. 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [**]
 

Berita Lainnya

Index