Polsek Kuala Cenaku Kembali Membekuk Bandar Sabu

Polsek Kuala Cenaku Kembali Membekuk Bandar Sabu

Metroterkini.com - Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Polres Inhu Polda Riau kembali membekuk seorang tersangka bandar sabu. Tersangka berinisial IH alias Toho (37) warga Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat tidak berkutik ketika polisi berhasil membekuknya di tempat persembunyianya.

Penangkapan Toho, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kuala Cenaku itu, di pimpin langsung Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja beserta Kanit Reskrim Aipda Agung Nazara di dampingi Katim Opsnal Bripka Suparto.

Tersangka Toho di bekuk tim di kediamannya di Desa Sei Beringin pada Rabu 17 Maret 2021 siang lalu. Dari tangan Toho, tim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,52 gram (berat bersih-red).

Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda Agung Nazara di dampingi Katim Opsnal Bripka Suparto (Memed) kepada media ini, Jumat 19 Maret 2021 menuturkan, bahwa penangkapan Toho merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka JN alias Joni (45) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem), Kecamatan Rengat beberapa waktu lalu.

"Setelah kita menangkap Joni, maka kemudian kita kembangkan. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka Toho. Tersangka Toho target operasi kita selama lebih kurang satu bulan terakhir ini.

Informasi yang kita terima, usai Joni kita tangkap, si tersangka Toho ini kabur," terang Agung Nazara.

Agung menambahkan, pelarian Toho berakhir, setelah pihaknya mendapat informasi pada Rabu 17 Maret 2021 siang itu tepatnya pukul 12.00 WIB tersangka Toho sedang berada di rumah (persembunyiannya-red).

"Saat kita gerebek, tersangka Toho tidak berada di dalam rumahnya. Seisi ruangan di rumah tersangka kita geledah satu persatu tapi Toho tidak ada. Tapi kita tidak mudah menyerah begitu saja. Setiap sudut rumah, dalam dan luar rumah Toho kita periksa dan kejelian kita membuahkan hasil," beber Agung.

Ketika tim memeriksa kearah belakang rumah, lanjut Agung, ternyata tersangka Toho bersembunyi di dalam bak penampungan air sambil menggenggam sesuatu di tangannya.

"Alhamdulillah, karena kejelian kita khususnya Katim Opsnal Bripka Suparto, yang mencurigai ada gelembung udara di dalam bak air tersebut. Tanpa menunggu lama, Bripka Suparto langsung turun masuk ke dalam bak air dan meringkus Toho," kata dia.

Dalam keadaan basah kuyub, tersangka Toho, tanpa memakai baju itu,di paksa keluar oleh Katim Opsnal Bripka Suparto atau biasa di panggil Memed, dari bak tersebut.

"Ternyata dalam genggaman tangan tersangka Toho, berisi bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih di duga sabu-sabu," sebut Agung.

Tidak sampai di situ, kata Agung menambahkan, mereka kembali menggeledah seluruh sudut rumah Toho dan kembali di temukan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, 60 buah plastik klip bening ukuran sedang kemasan sabu, 1 timbangan elektrik, 125 buah plastik klip ukuran kecil, 5 buah hand phone dan uang tunai senilai Rp845 ribu di duga hasil penjualan sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

"Tersangka Toho mengaku saat kita gerebek sedang membungkus sabu kedalam plastik klip bening. Makanya ketika di gerebek, tersangka Toho menggenggam bungkusan sabu, yang belum selesai di bungkusin, dan bersembunyi di dalam bak air. Ada 5 bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang kita sita dari tersangka Toho," terang Agung.

Agung mengemukakan, pada waktu sebelumnya, pihaknya telah menangkap JN alias Joni (45) yang juga sebagai pengedar sabu pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu.

Tersangka Joni mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka Toho. Tersangka Joni, warga Desa Pasir Kemilu itu di tangkap Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku di Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku. Dari tangan Joni turut di amankan barang bukti sabu seberat 5 gram.

"Tersangka Joni dan Toho ini keduanya pengedar. Tersangka Toho-lah yang memasok sabu kepada tersangka Joni," tutup Agung Nazara. [wa]

Berita Lainnya

Index