Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus-kasus pidana yang menjerat mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab pada Selasa (16/3) besok.
Setidaknya, ada enam nomor perkara yang teregister dengan terdakwa pada masing-masing perkara. Para terdakwa yang akan disidangkan ialah Muhammad Rizieq Shihab; Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus Al-Habsyi; Maman Suryadi di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Terakhir, perkara yang melibatkan hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Lihat juga: Cerita Anies Dianggap Warga Mirip Gubernur DKI Saat di Warkop
Pertama, perkara Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Susunan persidangan, Majelis Hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3) pekan lalu.
Dia dijerat langsung dengan menggunakan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHPjuncto Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatanjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17
Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Lalu, kata Alex, terdakwa lain di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat telah teregister dalam nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim
"Terdakwa, H Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus AL-Habsyi; Maman Suryadi," beber Alex.
Kemudian, masih di hari yang sama PN Jaktim bakal turut menyidangkan terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq,
Muhammad Hanif Alatas. Mereka terseret dalam kasus hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang berada di Kota Bogor tersebut.
Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara itu ialah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman. [**]