Metroterkini.com - Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan tak lepas dari pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrat.
Selain AHY, Jhoni Allen Marbun juga menggugat Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan. Jhoni mengajukan gugatan pada Selasa (2/3) kemarin dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta pengadilan menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM," demikian bunyi petitum gugatan Jhoni dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/3).
Sebelumnya, Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).
Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya.
Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekjen Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, total ada 7 kader yang diberhentikan.
Salah satu kader yang dipecat, Darmizal sebelumnya sudah mengatakan bakal mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka merasa ada persoalan hukum yang janggal terkait pemecatan.
"Saya dengan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum, pasti, kami lakukan di pengadilan tata usaha negara," kata dia, kepada wartawan Sabtu (26/2/21). [**]