Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Dilibatkan Kaji UU ITE

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Dilibatkan Kaji UU ITE

Metroterkini.com – Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah melibatkan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE). 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, keterlibatan Komnas HAM diperlukan karena selama ini banyak terjadi pelaporan pada pembela HAM dengan menggunakan pasal-pasal karet pada UU ITE. 

Selain itu, ia menilai, Komnas Perempuan perlu dilibatkan karena banyak laporan korban kekerasan gender justru dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU ITE saat memperjuangkan haknya sebagai korban. 

“Selama ini pasal-pasal karet dalam UU ITE menunjukan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kekuasaan yaitu penguasa, pengusaha atau aparat penegak hukum, maka hampir dapat dipastikan pemilihan TIM Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut,” sebut Erasmus, Rabu (24/2/2021). 

Tanpa adanya pihak independen dalam tim Kajian UU ITE, Erasmus menilai, proses kajian UU tersebut hanya akan berfokus pada aspek legalistic formal dan mengabaikan situasi ketidakadilan yang terjadi. 

“Dengan begitu Tim Kajian UU ITE akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan pada aspek legalistic formal dan mengabaikan adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE,” kata dia. 

Lebih lanjut, Erasmus menegaskan bahwa revisi UU ITE peru dilakukan secara substantif pada pasal-pasal karet yang ada. Ia mengatakan, jika keberadaan Tim Kajian UU ITE hanya bekerja untuk menentukan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu pada UU ITE, tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada pada masyarakat. 

“Pedoman interpretative tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE,” kata Erasmus. 
Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet dalam UU ITE. 

Menurut Henri, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” papar Henri, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (23/2/2021). 

Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2). Pengajuan judicial review Pasal 27 Ayat (3) pernah dilakukan pada 2009, 2015, dan 2016. Hasilnya dua permohonan ditolak MK dan satu dicabut oleh pemohon Sementara uji materi Pasal 28 Ayat (2) dilakukan pada 2017 dan ditolak oleh MK. [**]


 

Berita Lainnya

Index