Gugatan Paslon Urut 3 Ditolak MK, Tim OAK Bersyukur

Gugatan Paslon Urut 3 Ditolak MK, Tim OAK Bersyukur

Metroterkini.com - Gugatan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Mahmuzin - Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

Hal ini atas apa yang disaksikan oleh ketua Tim AOK Meranti H Adil-H Asmar yakni, Zainudin lewat live streaming youtube atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021) sore.

Disampaikan Zainudin kepada wartawan, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dirinya bersama Tim dan Paslon Urut 1 Adil-Asmar merasa senang dan gembira. Bahkan Pria yang disapa Kep ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kepulauan Meranti ditengah-tengah Pendemi Covid-19.

“Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan no urut tiga dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Meranti," kata Zainudin.

Dikatakan Zainudin setelah ini Insyaallah Pak H Adil.dan Asmar akan fokus dalam pembangunan dimasa Covid-19 ini, dan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak bahkan Masyarakat Meranti tentunya.

"Saya juga memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan nantinya," harapnya. [rls/wira]

Berita Lainnya

Index