Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Mengajak Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meningkatkan pengabdian dan mencermati aktivitas yang berkembang ditengah masyarakat.
Dalam hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Wildan Aswan Tanjung, SH melalui Inspektorat Kabupaten, Gembira Rahmat Juni Siregar pada apel gabungan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Bupati, Senin (15/02/2021)
Dikatakan, Apel gabungan yang dilakukan secara rutin setiap hari senin dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan mempunyai maksut dan tujuan membangun kesadaran dalam menanamkan disiplin diri dan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat mengelola berbagai dinamika sosial yang ada ditengah- tengah kehidupan masyarakat secara arif dan bijaksana
Selain itu disebutkan, Mencermati aktivitas sosial yang berkembang didalam masyarakat diselaraskan dengan kewajiban yang harus diemban dengan berpedoman kepada Panca Prasetya Korpri agar sikap, ucapan dan tindakan menjadi suri tauladan bagi masyarakat
Dikatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memiliki tugas pokok dan fungsi sebagi Polisi Penegak Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta penanggulangan bencana. Sehingga katanya, anggota Satpol-PP harus dibekali pengetahuan dasar dan tekhnis tugas Satpol-PP itu sendiri.
"Seiring dengan tuntutan Otonomi Daerah, kondisi ketentraman dan ketertiban umum Daerah yang baik dan kondusif serta terhindar dari ancaman bahaya kebakaran suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat dalam melaksanakan akvitas sehari-hari," Papar beliau
Pada kesempatan yang sama, turut disampaikan data penanganan Covid- 19 di kabupaten Labuhanbatu Selatan, disebutkan terkonfirmasi positif Covid- 19 berjumlah enam orang.
Dikatakan, Satpol-PP sebagai pelaksan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kab. Labuhanbatu Selatan bersama stakeholder dan OPD lainnya untuk menerapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19
Disebutkan, Satpol-PP telah melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan armada mobil pemadam kebakaran tehadap fasilitas umum seperti, Rumah Ibadah, Sekolah dan fasilitas lainnya di wilayah kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Untuk itu marilah kita senantiasa tetap melaksanakan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilisasi dan intraksi," tutupnya. [arman]