Metroterkini.com - Satreskrim Polres Tapsel berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki Kus alias J.R Hasibuan (35), Islam, Wiraswasta, Desa Muara Tais III Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (09/02/2021)
Tersangka KUS melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 81 Subs 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlidungan anak.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan CABUL dengannya atau dengan orang lain".
Pencabulan tersebut terjadi pertengahan Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, di kamar mandi rumah terlapor yang berada di Desa Muara Tais III Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel.
Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan tersangka di rumah tersangka yang letaknya Di Desa Muara Tais III Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel pada hari Selasa pada tanggal 09 Februari 2021 pukul 13.00 wib.
Saat melakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Tapsel akan melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap tersangka KUS alias J.R Hasibuan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. [arman]