Metroterkini.com - Polsek Gunung Tua berhasil menangkap tiga orang tersangka spesial rampok rumah kosong, yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan dan Labuhan Batu.
Kapolsek Gunungtua AKP Zulfikar SH membenarkan salah seorang tersangka terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap, Kamis (28/01/2021)
“Seorang tersangka terpaksa ditembak dengan tembakan terukur di bagian betis sebelah kanan, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap” sebut AKP Zulfikar kepada awak media saat di konfirmasi melalui Via Seluler Whatsapp
Ketiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Padang Lawas ini masing masing, AS 45 tahun, MH alias Toktong 35 tahun dan RSS 35 tahun. Ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah pada tanggal 24 Januari 2021 lalu.
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni dengan memilih rumah yang ditinggal pemiliknya. Saat keadaan sepi, para tersangka mencongkel pintu atau jendela rumah. Para tersangka kemudian masuk dan mengambil harta benda korban.
“Terakhir para tersangka ini beraksi di Desa Saba Bangunan Kecamatan Padang Bolak. Dari tempat ini para tersangka mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” ujar AKP Zulfikar.
Dalam aksinya, para tersangka ini membagi tugas. Dua tersangka berperan membongkar dan mengambil harta korbannya, seorang tersangka lagi berperan menjual barang hasil curian.
“Kita menerima tujuh laporan polisi tentang pencurian yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka.” tambah AKP Zulfikar Kapolsek Gunung Tua.
Dari penangkapan para tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya sepeda motor, uang tunai dan alat alat yang dipergunakan para tersangka untuk membongkar rumah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 dan 9 tahun kurungan penjara. [arman]