Metroterkini.com - Seorang gadis di bawah umur sebut saja Bunga (15) menjadi korban perkosaan oleh pelaku berinisial JPN (34) warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau.
Pelaku yang merupakan buruh pabrik itu di dalam melakukan aksi bejatnya itu dengan mengancam akan membunuh korban jika aksi biadabnya itu di laporkan kepada orangtua korban.
Beruntung, JPN dapat segera di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres Inhu Polda Riau, usai di laporkan oleh RHM (39), ibu korban.
Orangtua korban melaporkan JPN ke Polsek Kelayang pada Kamis 21 Januari 2021, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/01/I/2021/Riau/Res Inhu/Sek Kelayang.
Demikian di sampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 23 Januari 2021. Kata Misran, pelaku pemerkosaan sudah di amankan dan saat ini tersangka JPN berada di sel tahanan Polsek Kelayang.
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban di dapur rumah korban pada Ahad 17 Januari 2021 siang sekira pukul 14.00 WIB.
"Orangtua mana yang tidak marah melihat anaknya di cekik dan di aniaya oleh orang lain. Usai menganiaya korban, lantas pelaku langsung pergi dari rumah korban. Melihat itu tentu saja ibu korban heran dan bertanya pada korban, mengapa pelaku mencekiknya.
Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban saat mereka berada di ruang dapur.rumah orangtua korban," jelas Misran.
Misran menambahkan, setelah ibu korban bertanya, korban menceritakan kalau dirinya telah di perkosa oleh pelaku sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Perbuatan bejat pelaku kepada korban, terakhir kali di lakukan pada Ahad 10 Januari 2021 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Yang mana, saat itu korban sedang berada di atas tanggul agar bisa mendapat signal internet untuk belajar online, tugas dari sekolah korban," beber Misran lagi.
Lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Awalnya korban menolak tapi pelaku tetap memaksa. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Kerena lokasi jauh dari rumah dan korban takut di bunuh, akhirnya korban hanya pasrah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban. Tidak lama kemudin korban kembali lagi ke tempat semula dan kembali mengucapkan kata akan membunuh korban jika korban menceritakan kejadian tersebut pada orang lain.
"Hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak bulan Desember 2020 lalu," sebut Misran.
Mendengar cerita dan pengakuan korban, ibunya naik pitam dan akhirnya pada Kamis 21 Januari 2021, ibu korban secara resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kelayang.
Setelah menerima laporan, kemudian Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Kapolsek akhirnya mendapat informasi jika pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Tanpa membuang waktu, Kapolsek Kelayang bersama anggota segera menuju Peranap. Sesampainya di Peranap, sejumlah personel Polsek Peranap juga ikut membantu meringkus pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil di ringkus dan langsung di bawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
"Kini tersangka sudah berada di Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya," ucap Misran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (wa)