Metroterkini.com - Gugatan Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar Riau, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan di memangkan Penggugat. Dalam putusan PTTUN Medan tersebut, Bupati Kampar selaku tergugat harus memenuhi keputusan pengadilan.
Berdasarkan Putusan pengadilan PTUN Pekanbaru Nomor Perkara 14/G/2020/PTUN.PBR, mengabulkan gugatan Penggugat untuk menyatakan membatal keputusan Bupati Kampar Nomor 140.278/II/2020 yang dikeluarkan Tanggal 24 Februari 2020, Nomor 29 atas nama Muhamad Fadli yang telah di lantik Bupati Kampar.
Tak berhenti disitu, selanjutnya di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dengan Nomor putusan Banding 189/B/2020/PT.TUN.MDN. Dengan putusan, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 14/G/2020/PTUN-PBR tanggal 18 Agustus 2020.
Atas putusan tersebut, menghukum tergugat/banding dan tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dikedua tingkat pengadilan Rp 250.000,-
Namun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan tergugat II melanjutkan perkara tersebut hingga Kasasi ke Mahkamah Agung. Atas hal itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Kabag Hukum, Khairuman. SH mengaku, pihaknya dalam hal ini mengikuti aturan saja.
"Kita dalam hal ini menunggu proses putusannya atau hasil akhir. Kita tunggu saja," katanya, Senin (11/1/21). [ali]