Tiga Penjudi Togel Ditangkap Polsek Koto Gasib

Tiga Penjudi Togel Ditangkap Polsek Koto Gasib

Metroterkini.com - Perang terhadap praktik perjudian dibuktikan Polsek Koto Gasib Siak Riau dengan membekuk tiga orang warga yang berjudi togel.

Penangkapan ketiga warga Dusun Suka Makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, masing masing berinisial AH (45), HB (35) dan WD (32), yang dilakukan pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan penangkapan tersangka judi jenis togel itu, atas laporan masyarakat, bahwa di daerah Dusun Suka makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang ada perjudian jenis togel yang telah meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami turun bersama tim memastikan kebenaran laporan itu. Aktivitas perjudian jenis togel dilakukan di salah satu warung di Kampung Rantau Panjang Dusun Suka Makmur,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda Leonar Pakpahan SH dan personel Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan persiapan untuk penggerebekan.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, warung milik HB digerebek dan diamankan tersangka HB berikut barang bukti togel. Lewat pengakuannya terungkap bahwa transaksi dilakukannya kepada AH.

“HB menyetorkan hasil rekapan togel serta uang hasil penjualan kepada AH,” jelas Kapolsek Suryawan.

Selanjutnya pengembangan dilakukan ke warung milik AH. Ternyata benar, di warung AH ada transaksi judi togel. AH sedang bersama WD yang diduga sebagai pembeli.

“Setelah kami lakukan penyidikan, ketiganya mengaku berada dalam jaringan perjudian togel,” ungkap Kapolsek Suryawan.

Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya. Satu buah buku rekapan nomor togel, satu lembar potongan kertas tulis nomor togel, satu unit handphone Samsung type SM -A305 F/DS warna hitam metalik, satu unit handphone Samsung model SM -A107F/DS warna hijau tonska, dan uang Rp219 ribu diduga hasil transaksi.

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana,” jelas Kapolsek Suryawan. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index