Obat COVID-19 Buatan Indonesia Masuk Uji Klinik Fase-2

Obat COVID-19 Buatan Indonesia Masuk Uji Klinik Fase-2

Metroterkini.com – GX-17, obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien COVID-19, telah mendapat persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk melaksanakan uji klinik fase-2. 

Obat yang dikembangkan oleh PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) ini, sudah mengantongi izin dari BPOM, berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan. 

GX-17 merupakan satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut. Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien COVID-19 mild atau asymptomatic, terutama pada populasi rentan seperti orangtua dengan mengaktivasi T-cells dan sistem imun pada tahap awal infeksi COVID-19. 

Direktur PT Kalbe Farma Tbk sekaligus Presiden Direktur PT. Kalbe Genexine Biologics, Sie Djohan, menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi COVID-19. 

"Setelah bekerja sama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini kami dan Genexine bekerja sama dalam pengembangan obat COVID-19 GX-17. Kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek COVID- 19," ujarnya lewat rilis yang diterima VIVA, Rabu 30 Desember 2020. 

Berbeda dari infeksi virus lainnya, SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari penyakit yang mild menjadi lebih serius, bahkan menyebabkan kematian. Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia, di mana jumlah T-cell mereka lebih rendah. 

"Jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem kesehatan kita, khususnya menghadapi pandemi COVID-19," kata dia. 

Uji klinik fase-2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic COVID-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan efektivitas GX-17 dibanding dengan placebo. 

"GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama total 9 minggu. Termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan, dan 4 minggu follow up. Uji klinik fase-2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan," tutur Sie Djohan.

Seperti diketahui, jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan jauhi kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun. [**]
 

Berita Lainnya

Index