Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab

Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan itu dibacakan dalam persidangan hari ini.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12). Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.

Febriyanto menambahkan, dalam putusannya hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan yang dilansir dari merdeka.com, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.

"Ini kewenangan penyidik," sambung Iqbal.

SP3 Kasus Rizieq 

Melalui tayangan video, Rizieq menyampaikan kabar jika perkara chat mesum yang menjeratnya telah di SP3 Kepolisian.

"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.

Rizieq menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan keluarga di hari yang fitri. Dengan keluarnya SP3 kasus chat bernada pornografi, Rizieq sampaikan apresiasi dan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.

Dia juga berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.

"Kami apresiasi mereka, karena telah menyampaikan langsung surat SP3 asli tersebut kepada pengacara saya dan untuk disampaikan kepada saya. Harapan saya dan keluarga di sini, semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucapnya.

Saat dikonfirmasi merdeka.com, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan telah menyerahkan surat SP3 tersebut ke kliennya yang tengah berada di Saudi Arabia.

Ia mengatakan menerima surat tersebut dari penyidik Polri pada Rabu (13/6) lalu.

"Jadi waktu itu setelah diterima (surat sp3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekkah," ungkap Sugito, Jumat (15/6).

"Diterima dari penyidik Rabu kemarin," sambungnya. [mer]

Berita Lainnya

Index