Metroterkini.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, kini tahapan Pilkada memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye tersebut akan di mulai dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.
"Masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat SP saat dihubungi media ini lewat sambungan ponsel, Sabtu (5/12/2020).
Ia juga menjelaskan, pada tahapan ini, kandidat atau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye tidak boleh lagi melakukan sosialisasi maupun kampanye terbuka.
"Untuk paslon dan tim kampanye paslon dapat mematuhi regulasi yang ada, dengan tidak melakukan kampanye di masa tenang," jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap agar pada masa tenang ini, tim kampanye dari masing-masing kandidat dapat bersama-sama menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Asahan. [Tums]