Warga Pujud Rohil Simpan Sabu-sabu di Bawah Lemari

Warga Pujud Rohil Simpan Sabu-sabu di Bawah Lemari

Metroterkini.com - Seorang pria berinisial WM, warga Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kecamatan Pujud Rohil Riau, telah ditangkap tim opsnal Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir. Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, dalam rilisnya, Senin (30/11/2020) malam membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan itu terjadi  pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 18:00 WIB, ketika Kanit Reskrim Polsek Pujud Bripka A.Sohotang bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kec.Pujud Rohil

Saat penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan sempat masuk ke dalam parit dan berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan uang Rp.350.000 dan 5 bungkus plastik bening kosong. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam tersangka petugas menyita 1 buah plastik bening yang berisikan 1 kotak plastik warna putih dari bawah lemari dan setelah dibuka terdapat 1 bungkus plastik bening di duga narkotika jenis sabu dan 5 bungkus kecil plastik bening sabu. WM mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari S (DPO)..

WM mengaku mendapat barang terlarang itu dari inisial S (DPO). "Berat kotor BB narkotika jenis sabu 1,51 gram. Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. [mus]

Berita Lainnya

Index