Simpan Sabu, Pemuda Teluk Pulai Terancam 7 Tahun Penjara

Simpan Sabu, Pemuda Teluk Pulai Terancam 7 Tahun Penjara

Metroterkini.com -  Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu telah ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Riau.

Pria dengan inisial S (22) warga JL .Bandar Baru RT.002 RW.007 Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir .

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH. SIK, melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH, Senin (30/11/2020) malam dalam keteranan tertulisnya metroterkini.com membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut Juliandi, Senin (30/11/2020) sekira pukul 17:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono bersama tim mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Smp Dua Desa Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, Riau.

Selanjutnya sekira pukul 18:00 WIB, setelah team Opsnal tiba di TKP, terlihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat, dan telah dilakukan penggeledahan badan kepada S (22) dan penggeledahan rumah serta disaksikan oleh Ketua, telah menemukan barang bukti (BB) diatas lantai rumah.

Petugas menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan di duga sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika dengan jenis yang sama. Polisi juga menemukan sejumlah peralat untuk menghisap sabu-sabu.

Atas temukan tersebut akhirnya S (22) digelandang ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. S mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya.

"Berat kotor BB narkotika jenis sabu 11,49 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi. [mustar]

Berita Lainnya

Index