Metroterkini.com - Bea Cukai Dumai bersama tim gabungan menangkap seorang penyelundupan 50 kg sabu dari Malaysia. Penyelundup sabu itu mengaku diperintah seorang narapidana.
"Barang bukti yang kita amankan ada 50 kg sabu-sabu di bawa dari Malaysia. Tim ini gabungan terdiri dari Pomal Lanal Dumai, BNN dan Lapas Bengkalis," kata Kepala Bea-Cukai Dumai, Fuad Fuazi, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Fauzi mengatakan pihaknya melakukan pemantauan selama 1 pekan sebelum menangkap terduga pelaku. Sabu tersebut diduga dibawa dari Malaysia pada Kamis (5/11).
Pelaku berangkat dari Malaysia menuju Riau dengan speedboat sambil membawa barang haram tersebut. Petugas kemudian menghentikan kapal dan melakukan penggeledahan.
"Kapal pelaku masuk ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban. Terlihat kapal dengan dua orang di atasnya yang melompat lantas melarikan diri. Saat digeledah, di atas kapal ditemukan barang bukti 50 kg sabu dalam kemasan teh China," kata Fauzi.
Pelaku berinisial S kemudian ditangkap keesokan harinya. Dalam pemeriksaan, S mengakui sebagai pengemudi kapal tersebut bersama temannya, SY, yang melarikan diri.
"Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui telah membawa narkoba dari Malaysia. Dia menjalankan perintah dari seorang napi di Lapas Bengkalis inisial R," kata Fauzi.
Dari keterangan tersebut, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Bengkalis untuk mengamankan R. Fauzin menyebut R sudah mengakui perbuatannya.
"Tim sudah memintai keterangan kepada R selaku pengendali dari Lapas. Napi R ini mengakui perbuatannya yang memerintahkan S dan SY untuk mengambil barang dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia," kata Fauzi. [**]