Metroterkini.com - Di tengah-tengah masa kampanye Pilkada Ponorogo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menerima aduan atau laporan warga terkait viralnya dugaan ujaran kebencian yang merugikan salah satu paslon.
Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan juga membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut.
Menurutnya, Bawaslu akan menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan kajian selama 2 kali 24 jam atau 2 hari, untuk menetukan apakah laporan tersebut bisa dinaikan ke penyelidikan atau klarifikasi.
"Benar, pada hari ini tanggal 6 November sekitar pukul 11.00 WIB, kita menerima laporan dari salah satu warga Ponorogo, yang diduga terlapornya itu melakukan pelanggaran pasal 69 ayatnya akan kita kaji, apakah di huruf c atau sebagainya, ini sedang kita kaji, terkait ujaran kebencian atau hoax dan sebagainya, nanti akan kita kaji ya," ungkap Sulung. [nur]