Metroterkini.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan di Kabupaten Bengkalis.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melalui Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bengkalis, Miftahul Ulum kepada awak media ini pada Selasa (9/6/2026), mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan pada 3–4 Juni 2026 dengan mendatangi langsung sejumlah penginapan.
Kegiatan ini bagian dari upaya Kantor Imigrasi Bengkalis dalam meningkatkan pemahaman pengelola terhadap kewajiban mereka dalam melaporkan keberadaan warga negara asing melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sosialisasi tersebut dipimpin Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bengkalis, Miftahul Ulum. Selain berdialog dan memberikan buku panduan teknis, pihak imigrasi juga memandu pengelola penginapan cara memanfaatkan aplikasi APOA.
Pada hari pertama, tim Imigrasi Bengkalis mengunjungi sejumlah penginapan di Kecamatan Bukit Batu, antara lain Wisma Haston, Wisma Amir Syariah, Wisma Ratu, dan Wisma Wisata. Kepada pengelola penginapan, petugas menjelaskan tata cara penggunaan APOA serta pentingnya pelaporan orang asing secara tepat waktu dan akurat.
Keesokan harinya, sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Mandau, yakni Amdeo Hotel, Wisma Ten Pool, dan Wisma Seroja Indah. Melalui pendekatan langsung tersebut, Imigrasi Bengkalis berharap informasi mengenai APOA dapat diterima secara menyeluruh oleh pelaku usaha akomodasi yang memiliki kewajiban melaporkan keberadaan orang asing.
Miftahul Ulum mengatakan penggunaan APOA merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dengan melibatkan partisipasi masyarakat, terutama pengelola penginapan. Menurut dia, aplikasi tersebut memungkinkan pelaporan data keberadaan orang asing dilakukan secara cepat dan terintegrasi.
“Kami berharap seluruh pengelola penginapan dapat memanfaatkan APOA secara optimal. Kepatuhan dalam pelaporan orang asing akan mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban administrasi keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyatakan, akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, khususnya dalam pelaporan orang asing melalui APOA. (Rudi)

