Metroterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dan pembayaran denda senilai Rp962.946.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023-2024.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kejari Rokan Hulu, Kamis (4/6/2026).
Fredy menjelaskan, pemulihan kerugian negara itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, keduanya tertanggal 8 Mei 2026.
"Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862.946.000 dan pembayaran denda sebesar Rp100.000.000. Seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fredy.
Ia merinci, nilai pengembalian kerugian negara berasal dari terpidana Leni Aswita sebesar Rp522.946.000 dan Riza sebesar Rp340.000.000. Selain itu, negara juga menerima pembayaran denda sebesar Rp100.000.000.
Tak hanya memulihkan kerugian negara, Kejari Rokan Hulu juga menyita aset milik terpidana Leni Aswita dan keluarganya berupa 22 bidang tanah beserta bangunan.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, total nilai aset tersebut mencapai Rp1.811.067.000. Selanjutnya, aset akan diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan hukum.
Fredy menegaskan, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat dan pembangunan," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola anggaran, khususnya di sektor pendidikan, agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami mengimbau seluruh pengelola anggaran pendidikan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru disalahgunakan hingga berujung pada proses hukum," tegasnya.
Menurut Fredy, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus meningkatkan kepatuhan para penyelenggara pemerintahan dalam mengelola keuangan negara.
Usai kegiatan pemaparan kasus, Kejari Rokan Hulu melanjutkan agenda coffee morning bersama awak media yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu. Dalam suasana santai tersebut, jajaran kejaksaan dan insan pers berdiskusi mengenai berbagai isu penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik.
Fredy turut mengapresiasi peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi hukum secara objektif, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan media menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas.[man]

