Metroterkini.com - Sidang perkara narkotika jenis sabu 30,6 kg lebih dan 1.026 buah cartridge Vape jaringan Internasional dengan terdakwa Nanda Bin Amran dan Yandi Bin Zubir, keduanya warga Desa Kuala Alam Bengkalis kembali digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (21/5/2026) dengan agenda keterangan saksi meringankan dan ahli.
Saksi meringankan Samsul kakak kandung terdakwa Yandi dan ahli pidana Erdiansyah, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unri. Keduanya dihadirkan dipersidangan oleh kuasa hukum terdakwa Yandi, Susi Susanti, S.H., Witasumarni, S.H.
Dalam perkara ini ada empat orang terdakwa, yaitu Nanda, Yandi satu berkas, Tia Septiani alias Tia binti alm Darso warga Pandeglang Banten (penuntutan terpisah), dan terdakwa Juprizal alias Jupri bin Arman warga Bandul, Kabupaten Kepulauan Meranti (penuntutan terpisah) berada di Lapas Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meranti bersama pengacara Witasumarni berapa di ruang sidang di Selatpanjang. Sementara majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto, didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia, dan Adrian Nur Rahman, pengacara Susi Susanti, saksi meringankan dan ahli berada di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ketika Samsul mau memberikan keterangan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Meranti menyatakan keberatan. Namun, majelis hakim tetap mempersilahkan Samsul bersaksi, hanya saja dia tidak disumpah sebagaimana lazimnya seorang saksi sebelum bersaksi dipersidangan.
Dalam keterangannya, Samsul mengatakan ia mendapat kabar adiknya Yandi yang bekerja di panglong arang di Bandul Meranti mulai dekat dengan Nanda yang juga bekerja di sana. Untuk itu, ia menasehati Yandi agar tidak terlalu dekat dengan terdakwa Nanda yang diisukan banyak orang sebagai jaringan narkoba. Nasehat tersebut dituruti adiknya. Namun, tak berapa lama Yandi justru ikut ditangkap bersama Nanda, Jupri dan Tia dalam perkara narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti sabu 30.675,56 gram, 1.026 buah Cartridge Vape, dan 497 lembar plastik kemasan merk Lamborghini.
"Saya sudah ingatkan Yandi, tapi adik saya tetap diajak oleh Nanda. Adik saya bukan bagian dari sindikat peredaran narkoba," tegas Samsul.
Sementara Erdiansyah selaku ahli mengupas tentang Pasal 132 ayat (1) tentang pemufakatan jahat yang disematkan penyidik Polres Kepulauan Meranti kepolisian dan JPU terhadap terdakwa Yandi.
Menurut Erdiansyah sesuatu disebut pemufakatan jahat diawali dengan ada komunikasi dua atau lebih untuk merencanakan suatu objek yang akan dilaksanakan.
" Jika seseorang diajak tanpa diberi tahu objek yang akan dilakukan itu apa, atau kebetulan seseorang berada ditempat kejadian, itu bukan pemufakatan jahat," kata Erdiansyah.
Dalam surat dakwaan disebutkan Yandi ditangkap saat memvideokan lokasi kaburnya terdakwa Juprizal, Rohaidi (DPO), Masri (DPO), dan Devi (DPO) tak jauh dari Pos security PT. Imbang Tata Alam daerah Kurau, kabupaten Siak.
Sementara otak jaringan peredaran narkoba ini adalah Uncle gambong narkotika di Malaysia dan Tia Septiani alias Tia warga Pandeglang, Provinsi Banten. Tia mengatur kurir laut (penjemput ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia dan kurir darat (penerima di Indonesia) setiap Uncle mengirim narkoba dengan sandi buah.
Seperti operasi pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Uncle (DPO) menghubungi Tia untuk mencarikan orang untuk menjemput dan menerima buah (narkotika) yang akan dia kirim dari Malaysia.
Tia kemudian memerintahkan Doni (DPO ) warga Meranti untuk menjemput di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Sedangkan untuk kurir darat Tia menghubungi terdakwa Nanda warga Kuala Alam Bengkalis yang bekerja di Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Nanda mengontak Devi (DPO), Rohaidi (DPO), Masri (DPO), dan Jupri sebagai penerima dari Doni sekaligus mengantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.
Untuk operasional kurir laut dan darat Tia mentransfer Rp 9 juta ke rekening Nanda. Uang tersebut kemudian membagi dua dengan Doni. Selanjutnya, Tia memerintahkan Doni berangkat menjemput diperairan perbatasan Malaysia-Indonesia.
Esoknya, Minggu 28 September 3025 siang, sekira pukul 11.30 WIB, Doni menggunakan speedboat berangkat ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Malamnya, sekira pukul 19.00 WIB, Doni mengabari Tia bahwa buah sudah diambil dan dalam perjalanan menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Pulau Merbau, lokasi yang sudah disepakati dengan kurir darat (Nanda). Sekira pukul 22.30 WIB, menggunakan sepeda motor Devi dan Masri berboncengan, Rohaidi dan Jupri berboncengan bergerak menuju lokasi pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang.
Doni kemudian menyerahkan buah tersebut kepada kurir darat. Jupri dan Rohaidi berboncengan dengan sepeda motor NMAX warna putih tanpa plat polisi membawa satu karung goni dan ransel. Sementara Devi dan Masri berboncengan membawa satu karung goni dan satu buah kantong plastik. Mereka kemudian beriringan menuju Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.
Pada pukul 02.00 WIB, Nanda menghubungi Tia via WhatsApp mengabarkan bawa kurir darat telah bergerak menuju lokasi estafet di Maredan. Namun, apes. Ketika sampai di daerah Kurau tak jauh dari Pos PT. Imbang Tata Alam mereka melihat banyak polisi. Devi, Masri, Rohaidi dan Jupri langsung berbalik arah dan kabur. Mereka membuang narkoba yang mereka bawa ke semak. Polisi yang melihat ada sepeda motor balik arah langsung melakukan pengejaran.
Apes bagi Jupri dan Rohaidi sepeda motor NMAX yang dibawa Jupri slip dan akhirnya jatuh. Jupri dan Rohaidi kabur masuk semak.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang dikendarai Jupri selain itu juga mengamankan satu karung goni berisi sabu dan ransel berisi cartridge Vape dan plastik pembungkus berlogo Lamborghini.
Masri kemudian menelpon Nanda, mengabari mereka dicegat. Sementara sabu yang dibawanya di buang kedalam semak. Nanda kemudian mengontak Tia memberitahukan bahwa kurir darat kena gerebek. Tia kemudian mengontak Uncle memberi tahu tentang kegagalan kurir darat.
Uncle menanyakan kepada Tia berapa banyak buah yang bisa diselamatkan. Tia kemudian minta Nanda mencari buah yang bisa diselamatkan dan memvideokan lokasi penggerebekan. Pada sesi inilah muncul terdakwa Yandi. Sekitar pukul 09.00 WIB, dia ditelpon Nanda diajak ke rumah Doni.
Dalam perjalanan Yandi diberitahu tentang pengiriman narkotika yang gagal tersebut. Nanda kemudian mengajak Yandi mendatangi lokasi penggerebekan yang saat itu masih diawasi polisi.
Nanda dan Yandi melakukan perekaman video disekitar area pencarian dengan menggunakan handphone, sehingga pihak kepolisian curiga dan menangkap Nanda dan Yandi.
Saat diinterogasi Nanda mengaku merekrut Devi, Masri, Jupri dan Rohaidi yang melarikan diri, dan mengajak Yandi mengambil video TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, Jupri yang awalnya kabur berhasil diamankan. Sedangkan Devi, Masri dan Rohaidi sampai saat ini masih belum tertangkap.
Kepada polisi Nanda menjelaskan, penjemputan dan pengantaran narkotika dengan sandi buah tersebut atas perintah Tia yang kemudian ditangkap di rumahnya di Pandeglang, Banten.
Pihak kepolisian didampingi Security PT. ITA memeriksa isi 1 buah karung goni warna putih dan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan merk Chinese of tea wama hijau, 6 buah plastik warna bening berisi 742 Cartridge bergambar Popeye, 1 buah plastik berwarna orange berisi plastik kemasan merk Lamborghini berjumlah 497 buah, dan 3 buah plastik warna bening berisi cartridge wama pink 92 buah, hijau 96 buah, dan ungu 96 buah. (Rudi)

