30 ASN Asahan Ikuti Ujian Penyesuaian Naik Pangkat

30 ASN Asahan Ikuti Ujian Penyesuaian Naik Pangkat

Metroterkini.com - Sebanyak 30 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang dilaksanakan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (20/10/2020).

Ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini, bekerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan penguji dari kantor Regional VI BKN Medan, yakni Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian, Renyasari.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Kabupaten Asahan, Nazaruddin menyampaikan, peserta yang mengikuti ujian penyesuaian pangkat PNS ini memiliki ijazah S-1 sebanyak 27 orang, ijazah Diploma III sebanyak 2 orang dan ijazah SLTA sebanyak 1 orang. 

Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakilkan Asisten III, Khaidir Afrin mengatakan, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara no 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah, disebutkan bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c). 

Kemudian, ia juga mengatakan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, Diploma I, ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau Diploma II, ijazah Sarjana Muda, ijazah Akademi atau ijazah Diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh. 

Selain itu, PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c).

"Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh. Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ujian kenaikan pangkat ini sepenuhnya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, yang menerapkan jaga jarak dan memakai masker. [Tums]

Berita Lainnya

Index