Narkoba, Pemuda Tanjung Morawa Ditangkap di Balam Jaya

Narkoba, Pemuda Tanjung Morawa Ditangkap di Balam Jaya

Metroterkini.com - Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil Riau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana markotika jenis shabu, yang telah meresahkan masyarakat di Jalan Cinta Makmur Balam KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at (2/10/2020).

Pelaku MR (23) asal Tanjung Morawa yang tinggal di Jalan Cinta Makmur Daerah Balam KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Rohil,, di tangkap anggota Sat Reskrim Narakoba tanpa perlawanan di rumahnya beserta Barang Bukti (BB),1 kotak rokok merk Lucky Strike yang didalamnya terdapat 5 bungkus berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,14 gram serta 1 unit handphone merk nokia warna hitam yang di gunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, Senin (05/10/2020), pelaku MR di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat. Pelaku telah menjual dan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya.

Tim Sat Reskrim Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumahnya dan langsung di lakukan pengeledahan badan pelaku MR saat itu juga di amankan 1 unit handphone milik tersangka dan diperoleh informasi bahwa tersangka MR menyembunyikan Narkotika jenis sabu yang akan di jual nya di rumahnya di Jalan Cinta Makmur Daerah Balam KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Rohil.

"Saat dilakukan penggeledahan di TKP tepat ruang tamu ditemukan 1 kotak rokok milik tersangka lalu dibuka dihadapan tersangka MR didalamnya ada 5 bungkus berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," papar Juliandi.

Tersangka MR mengaku selain menjual juga menikmati Shabu tersebut, kemudian di lakukan Tes Urine terhadap tersangka MR Positif Amphetamina dan Negatif Methampetamin, tersangka MR di jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. [rls-mustrar]

Berita Lainnya

Index