Polsek Balaraja Sanksi 33 Pengendara Tanpa Masker

Polsek Balaraja Sanksi 33 Pengendara Tanpa Masker

Metroterkini.com - Jajaran Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang Polda Banten gencar melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid-19. 

Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini digelar di sepuluh lokasi di wilayah hukum Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/9/2020). 

Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro mengatakan, dalam operasi yang digelar kurang lebih 3 jam ini setidaknya terdapat 33 warga masyarakat yang diberi sanksi. 

"Delapan belas diantaranya diberikan sanksi sosial berupa push up dan membuat pernyataan tertulis akan mematuhi protokol kesehatan. Sementara 15 pelanggar lainnya diberikan sanksi teguran," kata Kapolsek. 

Kompol Teguh menuturkan, para pelanggar Protokol Kesehatan ini juga diwajibkan meggunakan masker yang telah disediakan petugas. 

Dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Raya Serang depan Kantor Kecamatan Balaraja, Fly Over Balaraja, Jalan Raya Kresek Villa Balaraja, Pertigaan Saga, Simpang Lampu Merah Balaraja, Pertigaan Adis, Pertigaan Sentul Jaya, Apartemen Kiara, Pertigaan Cangkudu dan Pasar Gembong ini melibatkan 40 personel gabungan. 

"Kami menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Balaraja, Koramil 05 Balarajan, Satpol PP. Kami juga melibatkan anggota organisasi masyarakat dengan total keseluruhan 40 personel," ujar Kompol Teguh. 

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Salah satunya adalah disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terlebih saat berkendara.  [sjah]

Berita Lainnya

Index