Intensifkan Yustisi, Polsek Balaraja Sanksi 45 Masyarakat

Intensifkan Yustisi, Polsek Balaraja Sanksi 45 Masyarakat

Metroterkini.com - Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten kembali menggelar Operasi Yustisi di 11 lokasi berbeda di wilayah hukumnya, Jumat (25/9/2020). 

Operasi Yustisi secara statis dan mobile ini melibatkan setidaknya 38 personel gabungan dari anggota Polsek Balaraja, Koramil 05, Satpol PP Kecamatan Balaraja dan Dishub Kabupaten Tangerang. 

Operasi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini dihadiri oleh Kabid TIK Polda Banten Kombes Pol Sudarmanto, Waka Polresta Tangerang AKBP Dedy Tabrani dan Danramil 05 Balaraja Kapten Inf. Waqula. 

"Kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat ini kami gelar secara statis dan mobile. Hari ini kami menemukan sebanyak 45 orang warga masyarakat melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro. 

Dijelaskan Kapolsek, dari 45 warga yang melanggar,  sebanyak 30 orang diberikan sanksi berupa teguran dengan tertulis. Dimana, mereka berjanji akan mematuhi protokol kesehatan dimana pun berada dan di setiap aktivitas. 

"Sementara 15 orang lainnya diberikan sanksi sosial berupa push up dan membuat pernyataan bahwa mereka akan mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya mereka diwajibkan menggunakan masker yang kami berikan secara cuma-cuma," jelas Kompol Teguh. 

Adapun lokasi operasi yustisi secara statis dan mobile ini meliputi,  depan Kantor Samsat Balaraja, depan Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Raya Kresek Pertigaan Parahu, Pintu Merak, depan Pom Bensin, Pertigaan Selon, depan Sting, Perempatan Pasar Ceplak, Pasar Ceplak Kecamatan Sukamulya, depan Pospol Sukamulya dan Jalan Raya Kresek Desa Saga.  [sjah]

Berita Lainnya

Index