Metroterkini.com - Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pertigaan Tugu Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa (22/9/2020).
Operasi ini melibatkan setidaknya 32 personel gabungan dari Polsek Kronjo, Koramil 07, Sat Pol PP dan Staff Kecamatan Kronjo.
Kapolsek Kronjo AKP Riyadi mengatakan, dalam operasi Yustisi 3 pilar ini sebanyak 16 warga masyarakat terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Operasi hari ini, kami memberikan sanksi teguran kepada 11 orang dan sanksi sosial terhadap 5 warga masyarakat atau pengendara," kata Kapolsek.
AKP Riyadi menuturkan, operasi pelaksanaan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan ini lebih mengedepankan sikap humanis terhadap para pelanggar dan ajakan persuasif.
"Kami lebih mengutamakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dengan harapan kedepannya masyarakat dapat disiplin mematuhi Protokol Kesehatan," ujar Kapolsek.
AKP Riyadi juga kembali mengingatkan agar warga masyarakat Kronjo menerapkan pola hidup sehat Protokol Kesehatan ditengah pandemi ini.
"Biasakan diri menggunakan masker, ini salah satu yang wajib. Kemudian rutin mencuci cuci tangan dan menjaga jarak aman dengan orang lain. Khusus untuk pengendara diimbau agar membawa hand sanitizer," tutur Kapolsek. [sjah]